Bupati mengimbau masyarakat perketat protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Disebut, telah dikeluarkan Instruksi Bupati Dairi 188.5/1409 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID19 di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi. [gbe]