3. Pelanggan harus terdaftar sebelum 1 Agustus 2024 sebagai konsumen PLN.
4. Maksimal 4 voucher unik per akun PLN Mobile, hanya untuk akun tersebut.
Baca Juga:
Sejumlah Program Prioritas Pemkab Karawang Tahun 2026 Belum Terealisasi, Pemkab Sebut Masih Tahap Proses dan Penyesuaian Anggaran
5. Satu voucher hanya berlaku untuk 1 ID pelanggan (IDPEL) dan tidak bisa digunakan kembali jika dibatalkan.
6. Klaim e-voucher dan pembayaran harus dilakukan 10-23 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
7. Tidak berlaku untuk perubahan fasa, tarif, atau jenis layanan (misalnya prabayar menjadi pascabayar atau sebaliknya).
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
8. Tidak dapat digabungkan dengan promo tambah daya lainnya.
9. Setelah ikut promo, pelanggan tidak boleh menurunkan daya minimal 1 tahun kecuali sudah menambah daya lagi dengan tarif normal.
10. Semua tagihan listrik dan kewajiban lain harus dilunasi sebelum mengajukan permohonan.