WahanaNews-Dairi | Bupati Dairi, Sumatera Utara Eddy Keleng Ate Berutu akhirnya melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait pengembalian dr Erna Marpaung ke RSUD Sidikalang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Dairi nomor 18/821/I/2022 tanggal 4 Januari tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan fungsional dokter pada UPT RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Diputuskan dalam SK dimaksud, mengangkat kembali dr Erna Marpaung, golongan ruang Pembina (IV/a), pada jabatan pelaksana pada UPT RSUD Sidikalang dalam jabatan dokter muda.
Hal itu dikatakan Ketua DPD LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Sumatera Utara, Viktor Panjaitan, kepada WahanaNews.co lewat selular, Kamis (13/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Viktor Panjaitan dan rekannya Ungkap Marpaung, selalu mendampingi dr Erna, saat permasalahan mutasi dr Erna bergulir di pengadilan.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Viktor mengapresiasi Bupati Dairi yang telah melaksanakan putusan PTUN Medan nomor 114/G/2020/PTUN-MDN tanggal 26 November 2020, mengembalikan dr Erna ke RSUD Sidikalang.
Namun, menurut Viktor, ada yang janggal. dr Erna Marpaung diangkat dalam jabatan dokter muda. Padahal, golongan ruang dr Erna adalah Pembina (IV/a).
Disebut, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 139/M.PAN/11/2003 tentang jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya, golongan ruang Pembina (IV/a), jenjang jabatannya adalah dokter madya.