Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Nota dimaksud disampaikan pada masa sidang ke-II pokok acara ke-II DPRD Kabupaten Dairi tahun 2023, di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Senin (4/9/2023).
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Dalam sambutannya, Eddy menjelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan atau antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
"Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yaitu penyesuaian rencana program kegiatan, penyesuaian terhadap belanja gaji dan tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN, penyesuaian dalam rangka mendukung Kebijakan Nasional yaitu Event Internasional Aquabike 2023, penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Dairi yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023, penyesuaian terhadap penyertaan modal pada PT. Bank Sumut dan Perumda Air Minum Lae Nciho sesuai kemampuan keuangan daerah, serta penyesuaian kembali program dan kegiatan SKPD yang mengalami refokusing anggaran," ujarnya.
Secara garis besar, kata Eddy, struktur Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran (TA) 2023 yaitu target pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.36.559.067.798 menjadi sebesar Rp.1.195.289.092.798.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Adapun belanja daerah pada TA 2023 bertambah sebesar Rp.97.691.458.299 dari anggaran semula menjadi sebesar Rp.1.333.662.083.299.
Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar Rp.57.332.390.501 menjadi sebesar Rp.142.072.990.501.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp.3.800.000.000 dari anggaran semula menjadi sebesar Rp. 3.700.000.000.
"Kesepakatan bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 akan menjadi pedoman untuk dapat kami tindaklanjuti sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2023 yang diharapkan dapat kita selesaikan bersama pada bulan September 2023," kata Eddy.
[Redaktur : Robert Panggabean]