Saut menyebut, pemanggilan dimaksud terkait kehadiran mereka memenuhi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD Dairi, Senin (9/1/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga dokter dimaksud melayangkan surat terpisah, pengaduan ke DPRD Dairi, pasca "pemecatan" tanpa alasan terhadap dr. Ahmad Tarmizi Rangkuti, Sp.A.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Menanggapi pengaduan itu, Komisi III DPRD Dairi menggelar RDP dengan para pihak terkait. Hasil RDP, dr. Tarmizi dipekerjakan kembali oleh RSUD Sidikalang, dengan sistim kontrak per tri wulan.
"Hasil rapat dengar pendapat (RDP) dewan dengan eksekutif, (dr. Tarmizi) dipekerjakan kembali," kata Alfriansyah Ujung, anggota Komisi III DPRD Dairi, dikonfirmasi usai RDP dimaksud.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan lewat selular mengatakan, permasalahan di RSUD Sidikalang saat ini, menjadi atensi. Pihaknya akan menyampaikan kondisi dimaksud ke Menteri Dalam Negeri. [gbe]