DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Akses jalan masuk menuju lokasi tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Manjolor, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditutup pemilik tanah.
Hisar Boangmanalu, selaku pemilik tanah yang dilintasi jalan masuk ke PT DPM itu, memasang plank yang di cor di badan jalan.
Baca Juga:
Reklamasi Pagar Laut di Bekasi Tak Sesuai Kesepakatan, PT TRPN Minta Maaf
Hal itu dikatakan Abdi Manullang dari Kantor Hukum Muhammad Abdi Manullang SH, MH & Partners, selaku kuasa hukum Hisar Boangmanalu, kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (31/1/2025).
"Klien kami merasa tidak pernah memperjualbelikan tanah itu. Lahan itu murni milik klien kami Hisar Boangmanalu, sesuai bukti-bukti surat yang ada dan dokumen kepemilikan yang sah demi hukum," kata Abdi.
Dijelaskan dalam plank tertulis "Tanah ini milik Hisar Boangmanalu berdasar akta pembagian warisan No.16/PPAT/1986 surat ukur tanggal 29 Juni 1978 No. 386/SPKT/SDA/78 luas tanah 25.000 meter²".
Baca Juga:
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
"Belum pernah diperjualbelikan, dalam pengawasan kantor hukum Muhammad Abdi Manullang SH, MH & Partners. Dilarang masuk," lanjut isi plank itu.
Abdi pun meminta agar PT DPM tidak lagi menggunakan lahan kliennya untuk akses jalan masuk ke lokasi tambangnya.
Disebut, sebelum penutupan jalan yang dilakukan Hisar Boangmanalu, juga telah pernah terjadi penutupan oleh warga di lokasi itu.
Warga menutup akses masuk itu dengan cara memalangkan kursi di jalan saat akan dilintasi alat berat PT DPM.
Terpisah, Government Relation PT DPM Yusril Harahap, dicoba dikonfirmasi wartawan lewat selular maupun WhatsApp, belum memberi tanggapan.
[Redaktur : Andri Festana]