DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan adendum Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) dengan nomor 1437 pada Maret 2026.
Persetujuan itu menjadi tonggak penting bagi PT DPM dalam memastikan operasional pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Hak Angket Disorot, Massa 214 Geruduk DPRD Kaltim dan Tuntut Transparansi
Hal itu dikatakan Chief Legal and External Relations Officer PT DPM Radianto Arifin, dalam acara sosialisasi publik terkait persetujuan adendum AMDAL dimaksud, di Beristera Hotel, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (5/5/2026).
Sebagaimana keterangan pers diterima WahanaNews.co melalui Super Intendent External Relation PT DPM Baiq Idayani, sosialisasi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi itu akan berlangsung selama 2 hari, 5-6 Mei 2026, dalam 3 sesi.
Sesi pertama diselenggarakan di Sidikalang, sementara dua sesi berikutnya akan berlangsung di Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Baca Juga:
Kasus Daycare Jogja, Anak-anak Terindikasi Gangguan Tumbuh Kembang
Dijelaskan, salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL adalah penerapan metode backfilling (pengisian kembali rongga tambang) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility / TSF).
Metode ini dinilai mampu meminimalkan potensi risiko lingkungan dalam jangka panjang sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan lahan pasca tambang, sejalan dengan praktik terbaik dalam industri pertambangan berkelanjutan.
Radianto menambahkan bahwa seluruh desain operasional yang tertuang dalam dokumen AMDAL mengacu pada prinsip praktik-praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices), dengan fokus pada pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, pengendalian dampak lingkungan, serta integrasi rencana reklamasi dan pasca tambang sejak tahap awal kegiatan.