DAIRI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025. Pendistribusian ini untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PBB, untuk kesejahteraan masyarakat
Bupati Dairi, Vickner Sinaga mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PBB. Ia menuturkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pihak terkait diminta untuk meningkatkan sense of crisis (kepekaan).
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
"Misi kita adalah mewujudkan masyarakat Dairi yang sejahtera, berdaya saing dengan pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ini membutuhkan kepekaan dari kita para aparat di pemerintahan," ujarnya pada acara pendistribusian di Balai Budaya Sidikalang, dikutip Kamis (27/3/2025).
Vickner menyampaikan, target PBB-P2 tahun 2025 cukup besar. Tapi ia yakin, target tersebut dapat tercapai dengan cara inovatif, adaptif dan kolaboratif.
"Mari bahu membahu mencapai target besar ini. Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk bertanggung jawab memastikan seluruh jajaran melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Ini menjadi indikator evaluasi oleh pimpinan OPD kepada jarannya," katanya.
Baca Juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diserbu Warga, Raup Rp10 Miliar dalam 2 Jam
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Fatimah Boang Manalu menambahkan, penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 bertujuan untuk memastikan sistem dan prosedur penagihan pajak berjalan lancar. Sekaligus meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun 2025.
[Redaktur: Mega Puspita]