DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi 2024 di tingkat Kabupaten Dairi, di Hotel Mutiara Sidikalang, Selasa (3/12/2024).
Dalam rapat pleno, Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 1434 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Dedy Manihar Matondang dengan perolehan suara sah sebanyak 30.508.
Paslon nomor urut 2, Eddy Keleng Ate Berutu dan Depriwanto Sitohang dengan perolehan suara sah sebanyak 38.641.
Paslon nomor urut 3 Danjor Nababan dan Azhar Bintang, dengan perolehan suara sah sebanyak 43.014.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Paslon nomor urut 4 Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite dengan perolehan suara sah sebanyak 3.320.
Paslon nomor urut 5 Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala dengan perolehan suara sah sebanyak 49.918.
“Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Selasa 3 Desember 2024, pukul 16.05 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucap Ariyanto.