DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Warga Kabupaten Karo inisial TG dan istrinya SS bersama 3 rekan mereka, dilaporkan ke Polres Dairi, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum, Jumat (16/5/2025).
Mereka dilaporkan Ruslan Situmorang, wanita berusia 54 tahun, warga Sibira, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Pasutri Terdakwa Pembunuh Roida Sagala di Dairi, Dituntut 18 dan 4 Tahun Penjara
"Barang di rumah kami rusak. Kami merasa terancam dan trauma karena kejadian itu," kata Ruslan kepada wartawan, didampingi suaminya R Tarigan dan warga Timba Sitohang, usai membuat laporan.
Kronologi kejadian dijelaskan Ruslan, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 23.00 Wib, kelima pelaku mendatangi rumah mereka.
Membawa parang, mereka hendak membacok AG, seorang pekerja yang baru dua minggu bekerja sebagai buruh di kebun Ruslan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal Pasok Listrik ke 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi
"Kami tidak tahu apa permasalahan mereka. Tiba-tiba datang, bawa parang, bikin keributan. Barang-barang dirumah kami rusak. Kami kan trauma, terancam," kata Ruslan.
Saat keributan, suami Ruslan berhasil merebut parang dari salah satu pelaku. Parang itu dijadikan barang bukti, dalam laporan AG sebelumnya.
Disebut, AG juga telah melapor ke Polres Dairi, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, beberapa saat setelah kejadian.