DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tiga ons narkotika jenis sabu dikabarkan ditemukan di dalam kamar tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025).
Sabu dimaksud ditemukan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal), Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas).
Baca Juga:
Isu 'Balik Nama HP' Hebohkan Publik, Kemkomdigi: Ini Perlindungan Konsumen, Bukan Birokrasi
Diduga buntut dari penemuan itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Sidikalang Yusrifa Arif Matondang dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Petrus AB Munthe, dipindahtugaskan.
Karutan Kelas II B Sidikalang yang baru, Loviga F. Sembiring, ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan penemuan sabu itu.
Namun terkait Karutan dan KPR yang pindah tugas, apakah karena kasus dimaksud atau tidak, Loviga tidak berkomentar.
Baca Juga:
Istri Wapres ke-4 RI Karlinah Umar Wirahadikusumah Tutup Usia di RSPAD
"Saya sudah dengar infonya dari anggota tadi. Saya juga baru masuk kantor mulai hari ini. Kalau terkait pindah tugas, itu pimpinan yang menentukan," kata mantan Karutan Kelas II B Larantuka, Nusa Tenggara Timur itu, Senin (6/10/2025).
Didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan, Heryanto Tumangger, Loviga menjelaskan, tersangka pemilik sabu inisial RM, sempat diserahkan ke Polres Dairi. Namun kini, telah kembali berada di rutan.
Sementara itu, informasi dihimpun, Yusrifa Arif Matondang dimutasi ke Kepulauan Riau (Kepri) dan Petrus AB Munthe ke Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
[Redaktur: Fernando]