WahanaNews-Dairi | Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Lae Luhung Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Parida Hanum (36), diputus kontrak kerjanya per 31 Desember 2021.
Parida telah mengabdi di Poskesdes itu selama 7 tahun. Tahun pertama pengabdiannya, sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS), ia tidak menerima honor. Namun, tanpa peringatan maupun teguran, kontraknya diputus.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Hal itu dikatakan Parida Hanum kepada dairi.wahananews.co, Rabu (12/1/2021). Disebut, namanya tidak tercantum lagi dalam surat undangan dari Dinas Kesehatan nomor 440/57 tanggal 10 Januari 2022, untuk menghadiri rapat Selasa (11/1/2021).
Adapun rapat dimaksud, diikuti THL di lingkup Dinas Kesehatan. Dari 6 THL di lingkup Puskesmas Sopobutar, Siempat Nempu Hilir, disebut Farida, hanya ia yang tidak diundang. 5 lainnya, diundang.
"Seandainya surat undangan itu bukan menjadi dasar kepastian siapa yang direkrut kembali atau tidak untuk tahun 2022, kenapa nama saya tidak ada? Berarti saya dipecat kan?" Kata Farida.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Ditambahkan, Farida juga telah pindah dari perumahan Poskesdes, "diusir" Kepala Puskesmas Sopobutar, karena tidak menangani pasien.
"Saya tidak menangani pasien, karena sudah ada pemberitahuan di grup WhatsApp, kami nggak masuk dulu, menunggu info siapa yang direkrut kembali. Lalu ibu Kapus bilang, berarti ibu juga nggak bisa tinggal di Poskesdes selama perekrutan belum ada. Ya, pindah lah kami," katanya.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sopobutar, Lasesti Sinaga dikonfirmasi lewat WhatsApp, membantah adanya pemecatan THL.