DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Terungkap, Dana Desa (DD) untuk pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun III Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditarik dari rekening desa pada tahun 2024, namun fisik dikerjakan tahun 2025.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Sumbul Jun Charles Lumbanbatu dikonfirmasi WahanaNews.co diruang kerjanya, membenarkan penarikan uang dimaksud.
Baca Juga:
Pertemuan 55 Kepala Daerah PDIP di Magelang, Ada Hasto
"Anggaran untuk pengaspalan itu realisasi (ditarik dari rekening) pada pengajuan tahap II. Sekitar bulan Juli atau Agustus 2024. Kalau masalah mengapa dikerjakan di 2025, itu silahkan ditanya ke yang bersangkutan," kata Charles, Senin (24/2/2025).
Ditambahkan, ia telah melakukan monitoring ke desa dimaksud pada Januari 2025.
Dalam laporan monitoring, turut ditandatangani Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran, item kegiatan yang belum dikerjakan itu, dicantumkan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah dan DPR Tetapkan Sistem Pengolahan TPA Benowo di Surabaya Jadi Percontohan Nasional
"Hasil monitoring, kegiatan pengaspalan di Dusun III belum dikerjakan. Itu saya cantumkan dalam laporan monitoring," katanya.
Ditambahkan, pihaknya selalu menyarankan semua Pemerintah Desa untuk menyelesaikan kegiatan pada Tahun Anggaran (TA) berjalan.
"Dalam setiap kesempatan, selalu kami sarankan untuk menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran berjalan. Harus selesai per 31 Desember. Jika tidak, disilpakan. Kalau kemudian kenyataan di lapangan lain, itu tanggungjawab yang bersangkutanlah," tambah Charles.
Terpisah, Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran Agustina Silaban dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (24/2/2025), terkait kebenaran penarikan anggaran kegiatan dimaksud pada tahun 2024, belum menanggapi.
Demikian dengan pagu kegiatan dimaksud apakah benar Rp 189.588.350 dengan ukuran 300 x 3 meter, Agustina juga tidak menjawab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun III Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul, diduga dikerjakan asal jadi.
Pantauan WahanaNews.co di lokasi, Rabu (19/2/2025), tampak satu unit stom wales serta beberapa pekerja yang sedang membakar asphalt. Plank kegiatan tidak tampak di lokasi.
Fisik pekerjaan, material batu yang digunakan terlihat hanya kerikil dan abu batu, pasir lalu disiram aspal kemudian diwalas, diduga dikerjakan tanpa ahli teknis (konsultan) di lokasi.
Terkait hal itu, Kadis PMD Dairi Simon Tony Malau dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular mengatakan, akan mengecek.
"Kami lakukan cros cek dulu ya. Yang pasti, Tahun Anggaran 2024 adalah 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. Pekerjaan harus selesai di tanggal itu. Kalau tidak, disilpakan," katanya.
Simon juga membenarkan bahwa kegiatan fisik DD tidak dapat direalisasikan jika Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes belum ditetapkan.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, menurut Simon, Dinas PMD masih menunggu laporan Pemerintah Desa, melalui Camat. Waktunya, sesuai Permendagri, hingga Maret 2025.
Terkait laporan desa dimaksud dalam Siskeudes per 31 Desember 2024, apakah ada Silpa atau tidak, apakah pegaspalan itu telah dilaporkan teralisasi atau tidak, Simon menyebut akan mengecek.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Dairi Arjun Nainggolan membenarkan bahwa Perbup terkait penggunaan Dana Desa TA 2025 baru di tetapkan per 18 Pebruari 2025.
"Ada tiga Perbup yang ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2025. Satu lagi masih proses. Ini nanti dasar desa untuk menyusun Perdes APBDes," kata Arjun.
Dijelaskan, Perbup itu, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
"Perbup tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD Tahun Anggaran 2025 masih proses fasilitasi di Biro Hukum Provsu," sebut Arjun, Kamis (20/2/2025).
[Redaktur : Andri Festana]