WahanaNews-Dairi | Puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul dan Sidikalang, Kabupaten Dairi berunjukrasa di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/11/2021).
Pengunjuksara menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan oleh Serly Siahaan, warga Parongil, kepada KIP September 2019.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Gugatan sengketa dimaksud, salinan atau copy SK Kontrak Karya hasil renegoisasi terbaru 2017 dan salinan SK Kontrak Karya nomor 272.K/30/D/DJB/2018, status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Hal itu jelaskan Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YPDK) dalam keterangan pers diterima dairi.wahananews.co, Senin (29/11/2021) siang.
Disebut, salinan Kontrak Karya sangat di butuhkan oleh warga dengan alasan bahwa PT DPM hadir di Kabupaten Dairi, khususnya di Kecamatan Silima Pungga-pungga, sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan, mulai tahap eksplorasi dan tahap konstruksi seperti pembangunan lokasi handak, mulut terowongan, TSF dan infrastruktur lainnya. Namun, ijin lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui oleh warga setempat.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Seyogyanya perusahaan beroperasi, warga harus mengetahui alas hukumnya. Berapa luasannya, di mana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat-syarat yang harus di penuhi oleh perusahaan," kata Rohani.
Pemuda Dairi unjuk rasa di kantor KIP dan Gubsu, Senin (29/11/2021) [Foto: WahanaNews/ist]
Ditambahkan, kelambanan KIP dalam memperoses gugatan sengketa antara Serly Siahaan sebagai salah satu warga terdampak dengan kementerian ESDM, berimplikasi pada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM.