DAIRI.WAHANANEWS.CO — Polres Dairi belum mengungkap jumlah berat barang bukti sabu yang diamankan dari tiga orang terduga bandar narkoba yang ditangkap oleh personel Polsek Tigalingga.
Adapun penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Rambarata Tampuk Hite, Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
"Izin, belum bisa kami putuskan. Kapolres dan Kasat Narkoba sedang tidak berada di tempat. Perkara dan barang bukti juga belum digelar," kata Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, dikutip dari laman Mistar, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya diberitakan bahwa, tiga terduga bandar narkoba yang ditangkap adalah Makmur Pelawi, 32 tahun, Putera Simanjorang, 35 tahun, dan seorang perempuan Merlina Wati Naibaho, 23 tahun.
Kapolsek Tigalingga, AKP Yan H Ujung membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Warga Dairi Ditangkap Polisi Pakpak Bharat Kasus Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Benar, ada penangkapan tiga tersangka. Barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi sekitar pukul 23.50 WIB, Sabtu (12/4/2025)," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Nanti kita sampaikan, ya," ujarnya singkat.