WahanaNews-Dairi | Seorang pria paruh baya, inisial HO (46) penduduk Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021). HO ditangkap karena mencabuli putri kandungnya, inisial SO (16).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, membenarkan penangkapan itu, sebagaimana keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Diterangkan, awal terungkapnya kasus asusila itu, korban melapor ke Denni Siringo-ringo, seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Kepada Denni, korban mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi ayah kandungnya berulangkali sejak duduk di bangku SMP, hingga bulan Nopember 2021.
HO menyetubuhi putrinya itu, di saat istrinya bekerja di ladang. "Tersangka pria paruh baya yang masih memiliki istri sah melakukan aksinya terhadap putri kandungnya, setiap sang istri pergi kerja ke ladang," kata Doni.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Memperoleh pengakuan SO, Denni Siringo-ringo pun melapor ke Polres Dairi, untuk membuat pengaduan agar yang bersangkutan dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Mendapat pengaduan itu, petugas dari Polres Dairi pun langsung bergerak, menangkap HO dari kediamannya. HO kino mendekam dalam sel tahanam Polres Dairi.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. [gbe]