DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sat Narkoba Polres Dairi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari hasil tangkapan yang dimulai sejak bulan Juli 2024, di depan halaman Sat Narkoba Polres Dairi, Kamis (12/12/2024).
Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang Robet Nelson Saragih, pihak Kejaksaan Dairi Susi Tinambunan, serta personil dari Sat Narkoba.
Baca Juga:
SMK Bina Harapan Sumedang Gelar Angkat Sumpah dan Appreciation Day, Lepas 52 Siswa Farmasi dan Kimia Industri
Dalam paparannya, Kasat Narkoba mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu dengan total berat 141 gram, dan Ganja seberat 2,86 gram.
"Ini merupakan hasil pengungkapan yang dimulai pada tanggal 27 Juli hingga 1 Oktober 2024, dimana terdapat 3 kasus yang sudah SP3, dan 1 lagi masih dalam proses penyidikan, " ujarnya.
Pemusnahan itu turut disaksikan oleh tersangka ISS, yang sebelumnya diringkus atas kasus Sabu dengan berat mencapai 138,02 gram.
Baca Juga:
Bupati Dony Dorong BUMDes Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Melalui BUMDes-Hub, Desa Digital dan Desa Ekspor
Adapun pemusnahan itu dilakukan dengan cara di blender, dan dibuang ke saluran WC.
[Redaktur : Robert Panggabean]