WahanaNews-Dairi | Kasus saling lapor pasca peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan penganiayaan, antara Renni Pardede dan keluarga Hasiholan Sianturi, akhirnya berujung damai, bertempat di Mapolres Dairi, Selasa (11/10/2022).
"Penerapan keadilan secara restorative justice sesuai Perpol No. 08 Tahun 2021 di Polres Dairi kini terjadi lagi yang mana restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan," Kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Dijelaskan, kasus antara Renni Siswanty Pardede dan Samsiah Solin (istri Hasiholan Sianturi) bermula pada Selasa (3/5/2022) pagi. Renni menabrak 2 putri Samsiah Solin berikut mobil pribadi miliknya.
Kemudian, Samsiah Solin marah dan menjambak Renni Siswanty Pardede, sehingga permasalahan dilaporkan ke Polres Dairi, dengan saling melapor.
"Hasil kesepakatan dalam mediasi restorative justice itu kedua belah pihak saling maaf-memaafkan serta bersedia untuk mecabut laporan polisi yang di laporkan di Polres Dairi dan sepakat untuk tidak melanjutkannya ke kejaksaan maupun pengadilan," kata Wahyudi.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Wahyudi juga menjelaskan bahwa penerapan penanganan secara restorative justice dalam menyelesaikan perkara merupakan implementasi dari program Polri presisi.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba menerangkan bahwa berkas perkara saling lapor tentang laka lantas dan penganiayaan yang sudah berada di Kejaksaan Negeri Dairi akan dilakukan penghentian penyidikan secara restorative justice.
"Dengan adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak secara kekeluargaan dan padanya permohonan penerapan keadilan secara restoratif yang diajukan ke Kapolres Dairi, maka Polres Dairi akan mengirimkan pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan penghentian penyidikan secara restorative justice," katanya.
Turut hadir pada pelaksanaan kegiatan restorative justice itu, Sekda Dairi Budianta Pinem, Wakapolres Dairi Kompol Denny Boy Panggabean, serta kedua belah pihak yang berdamai. [gbe]