Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara,meringkus BSN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulat dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers, Sabtu (11/5/2024) mengatakan, BSN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
“Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial,” ujar Agus.
Dikatakan, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024, dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut ‘Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan’.
“Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan," tegas Agus.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurut keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun facebook atas nama Jon Banurea.
“Jadi dia melakukan secara spontan dan diakui dilakukan dengan sadar," sebutnya.
Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp 1 miliar.