DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tahun 2024, di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedda), Selasa (8/10/2024).
Keterangan Diskominfo Dairi, dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi Jonny Hutasoit menekankan enam poin penting yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti setiap instansi yang tergabung dalam TPPS.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
"Hal penting pertama adalah kita harus melaksanakan pemetaan program atau kegiatan sebagai bentuk intervensi yang akan dilaksanakan kepada 27 orang sasaran prioritas yang dihasilkan dari pelaksanaan gerakan intervensi serentak. Selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan antar seluruh elemen TPPS, terutama untuk selalu berkoordinasi dalam hal sharing data guna kebutuhan dan pencapaian waktu pelaporan yang telah ditentukan," katanya mengawali.
Disampaikan, kepada seluruh camat selaku Ketua TPPS Kecamatan agar aktif dalam koordinasi dan operasionalisasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting guna mendekatkan pelayanan koordinasi dan konvergensi percepatan penurunan stunting di desa/kelutahan.
Secara spesifik, kata Jonny, TPPS Kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dana desa untuk percepatan penurunan stunting serta melibatkan Ketua TP. PKK Kecamatan dalam percepatan penurunan stunting.
Baca Juga:
Bahagianya Warga Kolong Tol Angke Pindah ke Rusun Rawa Buaya: Di Sini Lebih Layak
"Diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan agar segera melaksanakan pengukuran dan publikasi databstuntinf sebagai pelaksanaan aksi 7 petunjuk 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting meliputi tren penurunan stunting, faktor deterninan yang memerlukan perhatiab, rencana tindak lanjut audit kasus stunting, serta publikasi data stunting dan analisis data yang dihasilkan akan menjadi bahan untuk penentuan desa/kelurahan sebagai lokus intervensi Tahun 2025," katanya.
Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, lanjut Jonny Hutasoit, agar segera melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 3 Tahun 2024 sebagai bentuk pelaksanaan Aksi 4 Petunjuk 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting serta melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia (KPM) sebagai pelaksanaan Aksi 5 Petunjuk Teknis 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
"Terakhir kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Dairi agar melakukan pengentrian data dan hasil posyandu paling lama satu hari setelah posyandu selesai dilaksanakan," katanya.