Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Layak Anak.
Keterangan Diskominfo, hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Ruspal Simarmata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas KLA, di ruang pertemuan One’s Hotel Sidikalang, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ruspal menyebut, KLA memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.
“Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan mengarahkan, menggerakkan dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien,” katanya.
Adapun evaluasi KLA, kata Ruspal, merupakan proses peninjauan implementasi indikator Kabupaten/Kota Layak Anak untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan tujuan KLA.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Untuk menuju KLA, Kabupaten Dairi telah membentuk gugus tugas yang merupakan lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dalam prosesnya, KLA memiliki variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap terhadap upaya perwujudan Kabupaten Layak Anak,” ucapnya.
Selanjutnya, Ruspal menyampaikan KLA memiliki 24 indikator substantif hak anak dan kelembagan yang di kelompokkan dalam tujuh klaster KLA.
Yaitu, kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan altenatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus, serta penyelenggaraan kabupaten layak anak di kecamatan dan desa/kelurahan.
[Redaktur: Robert Panggabean]