DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama Daerah Irigasi (DI) kewenangan daerah di Provinsi Sumatera Utara, diduga dikerjakan asal jadi.
Berdasar informasi dari beberapa warga, pada salah satu DI, di Lae Maciho, Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, pantauan media, kualitas hasil pekerjaan patut dicurigai dikerjakan asal jadi, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Bupati Dairi Launching Aplikasi Simpelaja dan E-Sada
Pasalnya, baru selesai dikerjakan, terlihat lining dan lantai rigasi sudah mengalami retak-retak dan pecah-pecah. Diduga, karena campuran semen yang tidak sesuai spesifikasi.
Di lokasi terlihat papan kegiatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.
Instansi PPK Irigasi dan Rawa II, Pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama D.I kewenangan daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Segera Sahkan Ranperda KTR DKI Jakarta, Stop Intervensi Industri Rokok
Lokasi 12 Kabupaten (29 D.I dan 1 D.I.R), Nomor kontrak HK.02.01/BBWS12.6.2/2025/09, tanggal 15 September 2025.
Sumber dana APBN, masa pelaksanaan 107 hari kelender, nilai kontrak unit price , kontraktor pelaksana PT. PP (Persero) Tbk, konsultan teknis balai, PT. Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Di lokasi, mengaku bermarga Ginting sebagai pengawas dari PT. PP, ditanya terkait irigasi apakah sudah selesai dikerjakan, Ginting mengaku sudah selesai dan mulai membuka air dari hulu irigasi.