Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yaitu Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin mengikuti deklarasi netralitas ASN dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada, Rabu (23/10/2024).
Keterangan Diskominfo Dairi, deklarasi dan rakor tersebut berlangsung secara zoom meeting, di aula Tengku Rizal Nurdin, dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Acara itu dihadiri Forkopimda Propsu serta KPU Sumut dan Bawaslu. Kemudian, seluruh Forkopimda se-Sumatra Utara, dan Pemerintah dari Kab/kota juga ikut secara zoom meeting.
Pj Gubsu Agus Fatoni dalam kesempatan tersebut menyampaikan, deklarasi netralitas ASN itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, tanggal 11 Juli 2024, dimana SE itu memerintahkan dan mengajak agar seluruh ASN harus netral dalam Pilkada 2024.
"Kita semuanya harus netral, baik pemilihan Gubernur Sumatera Utara, bupati maupun walikota mendatang. Biarlah suara yang menentukan siapa pemimpin kita pada periode berikutnya," ujarnya.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dikatakan, ASN, TNI-Polri punya tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Sehingga harus berkerja secara profesional.
"Kita harus dukung dengan sikap kita yang netral, karena netralitas kita sudah dijamin dalam Undang-undang. Kita dukung kesuksesan Pilkada namun tetap pada posisi masing-masing," katanya.
Selanjutnya, seluruh peserta yang hadir baik secara offline dan online, membacakan ikrar netralitas ASN pada Pilkada.
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan tungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai-pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Tetakhir, menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
[Redaktur: Andri Festana]