Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, di hotel Mutiara, Sidikalang, Kamis (1/8/2024).
Dipaparkan dalam sosialisasi dimaksud, KPU Kabupaten Dairi akan menerima pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) akhir bulan ini, tepatnya pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebagaimana lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024, berikut tahapan pendaftaran hingga pengundian dan pengumuman nomor urut paslon:
- Pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus s/d 29 Agustus 2024
- Pemeriksaan kesehatan, 27 Agustus s/d 2 September 2024
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
- Penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus s/d 4 September 2024
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 5 September s/d 6 September 2024
- Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 6 September s/d 8 September 2024
- Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 6 September s/d 14 September 2024
- Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 13 September s/d 14 September 2024
- Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, 15 September s/d 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon, 22 September 2024
- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, 23 September 2024.
[Redaktur : Andri Festana]