WahanaNews-Dairi | Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terhitung 2 Agustus 2021 dihentikan karena Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum ada.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPPTSPK) Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Disebut, penghentian layanan penerbitan IMB merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Dalam PP dimaksud, IMB berganti menjadi PBG. Layanan PBG belum diterapkan di Dairi, karena regulasi maupun perangkatnya belum tersedia.
“Banyak yang harus dipersiapkan, termasuk Perda yang disesuaikan dengan regulasi terbaru dimaksud,” kata Marisi.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Dijelaskan, selain pembuatan atau penyesuaian perda, perangkat lain yang harus dipersiapkan sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 diantaranya adalah, pembentukan Tim Penilai Teknis (TPT), Tim Profesi Ahli (TPA) dan aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung.
PP 16/2021 diundangkan tanggal 2 Pebruari 2021 dan berlaku efektif setelah 6 bulan. Dalam jeda waktu 6 bulan dimaksud, regulasi dan perangkat yang dibutuhkan tidak segera disiapkan karena berkaitan dengan anggaran.
“APBD telah ditetapkan pada akhir tahun, sementara PP diundangkan pada tahun berjalan. Praktis mata anggaran untuk pembuatan Perda dan pembiayaan yang dibutuhkan belum tertampung. Mudah-mudahan setelah ditampung pada APBD Perubahan, perangkat dan regulasinya segera terealisasi,” jelas Marisi.