WahanaNews-Dairi | Memaksimalkan pengelolaan dana, PGRI Kabupaten Dairi menjalin kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) Cabang Sidikalang.
Perjanjian kerjasama, ditandatangani Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dairi Jolenta Haloho dengan Pemimpin Cabang Sidikalang PT BPDSU Iwanta Sitepu, Senin (20/2/2023).
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Turut hadir di acara bertempat di kantor PT BPDSU Cabang Sidikalang jalan Sisingamangaraja Sidikalang itu, Sekretaris PGRI Dairi Mangapul Pasaribu, Bendahara Kristina Ronatio Simbolon dan pengurus lainnya.
Hal itu dikatakan Jolenta Haloho kepada WahanaNews.co dalam keterangan lewat WhatsApp, Rabu (22/2/2023).
Dikatakan, penandatanganan kerjasama penggunaan jasa layanan perbankan untuk pengelolaan dana di lingkungan PGRI itu, merupakan tindak lanjut surat PGRI Kabupaten Dairi Nomor : 50/SPem/Kab.Dairi/XXII/2023 tanggal 17 Pebruari 2023.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Ketua PGRI Dairi Jolenta Haloho (kiri) dengan Pemimpin Cabang Sidikalang PT BPDSU Iwanta Sitepu (kanan), menandatangani naskah perjanjian kerjasama, Senin (20/2/2023) [Foto: WahanaNews/ist]
Dijelaskan, dengan adanya kerjasama tersebut, para guru yang bernaung di organisasi PGRI, nantinya akan diberi kartu anggota, yang juga berfungsi sebagai kartu ATM, untuk transaksi perbankan, dicetak PT BPDSU.
Nama anggota yang akan dibuatkan kartu, diajukan PGRI. Biaya pembuatan kartu, ditanggung PT BPDSU. Kecuali apabila kartu anggota hilang atau rusak dikemudian hari, maka biaya pembuatan kartu menjadi beban anggota.
Terkait nama yang diusulkan nantinya untuk dibuat kartu, Jolenta menyebut, keputusan ada di masing-masing anggota.
Setiap anggota PGRI diberi kebebasan memilih, pembayaran iuran lewat pendebetan rekening atau sistim manual.
Jika anggota memilih pembayaran iuran lewat pendebetan rekening, maka akan dibuatkan kartunya.
"Jika auto debet, iuran langsung ke rekening PGRI kabupaten. Kemudian sesuai AD/ART, dari iuran Rp 6 ribu itu, kabupaten yang menyetor ke pengurus pusat sebanyak 10 persen, ke propinsi 20 persen, kabupaten 30 persen dan kecamatan 40 persen," jelas Jolenta.
"Kalau manual, iuran disetor melalui bendahara ranting dan disetor ke bendahara cabang (kecamatan). Selanjutnya bendahara cabang menyetor ke rekening PGRI kabupaten dan bendahara kabupaten menyetor ke rekening PGRI provinsi dan pusat sesuai AD/ART," lanjutnya.
Ditambahkan, terkait pembayaran iuran lewat pendebetan rekening atau sistim manual, PGRI Dairi telah melakukan sosialisasi ke cabang di kecamatan.
Yang belum terlaksana, jadwal dalam perencanaan, Kecamatan Sidikalang, Lae Parira, Berampu, Siempat Nempu Hulu, Tigalingga dan Kecamatan Gunung Sitember. [gbe]