DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Viral di berbagai media sosial, Roma Br Sinambela mengalami penganiayaan yang dilakukan sepasang suami istri, di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, dua minggu lebih kemudian, korban meninggal dunia, setelah sempat berobat di rumah sakit.
Baca Juga:
Gak Sangka! Firdaus Oiwobo Ungkap Pernah Jadi Pencopet
Terungkap, korban terpaksa menerima uang perdamaian Rp5 juta dari pihak pelaku penganiayaan, untuk menanggulangi biaya perobatan.
Hal itu sebagaimana diutarakan seseorang yang diduga sebagai abang kandung korban dalam percakapan lewat selular, dalam video yang diunggah akun facebook Adhy Hutasoit Real, dilihat WahanaNews.co, Rabu (12/2/2025).
Video diunggah dengan caption "Bocor percakapan keluarga satu hari sebelum kepergian almarhum".
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Jasa Marga dan BPJT Kerja Sama dengan Polri Tindak Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan Tol
"Jadi ito (adik perempuan) ku ini bilang sama ku, ya kami udah terlanjur berdamai bang, kalau nggak berdamai kek mana? Mau apa (biaya) berobat ku, kata ito ku ini," papar abang korban mengutip pembicaraannya dengan korban, diunggah dalam video itu.
"Jadi kenapa kek gitu kali cepat ngambil kesimpulan, langsung bisa berdamai seperti itu, kau badan mu udah hancur gitu," kata abang korban.
"Ya kek manalah kubikin ito, ya namanya awak orang susah, awak seorang janda, nggak ada yang memperdulikan aku disini," jawab korban.
"Kan masih ada aku ito. Seharusnya duluan aku kalian apa, hubungi," kata abang korban.
"Jadi itulah, kek mana aku menghubungi ito, akupun sakit," ujar abang korban mengutip jawaban korban.
Berselang, abang korban mengatakan bahwa pelaku memberikan uang Rp5 juta kepada korban sebagai perdamaian.
"Jadi ya itulah, berdamai lah orang itu. Yang lima juta itu lah perdamaiannya," kata abang korban.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, Polres Dairi, Sumatera Utara, memberi keterangan terkait kejadian dugaan penganiayaan itu, hingga meninggalnya korban.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo, melalui Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi dalam keterangan pers, Sabtu (8/2/2025) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2025.
"Disini dapat kami sampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi," ujar Junaidi.
Peristiwa itu pun sempat dilaporkan ke pihak Sat Reskrim Polres Dairi pada tanggal 17 Januari 2025. Namun, kasus tersebut berakhir damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada tanggal 29 Januari 2025.
"Ditanggal 29 Januari, disepakati perdamaian antara pihak korban dan terlapor, dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, Pengetua desa, dan Kepala Desa Pegagan Julu VII," terangnya.
Setelah sepakat berdamai, pihak korban kemudian mencabut laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Pihak Sat Reskrim pada tanggal 3 Februari 2025.
"Pada tanggal 3 Februari 2025, pihak korban dan terlapor dan didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII sepakat untuk mencabut laporan, atau dalam hal ini penerapan restorative justice, dengan membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan berdamai," jelasnya.
Terkait adanya pembayaran uang saat berdamai, Junaidi mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, pemberian uang tersebut terjadi antara pihak korban dan terlapor.
"Nah terkait adanya pemberian uang atau tidak, itu kami tidak tahu. Karena proses itu terjadi hanya antara kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, terkait kematian korban juga tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Bahkan, saat proses pencabutan laporan kondisi korban dalam keadaan sehat.
"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat," tegasnya.
Menurut informasi yang diterimanya, korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan, namun karena memiliki penyakit bawaan yang sudah di deritanya.
"Jadi korban meninggal bukan karena penganiayaan itu, melainkan penyakit lama yang sudah dideritanya," tutup Junaidi.
[Redaktur : Andri Festana]