WahanaNews-Dairi | Dalam rangka penataan kawasan wisata Silahisabungan secara berkesinambungan, 158 petak Keramba Jaring Apung (KJA) di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditertibkan Selasa (28/12/2021).
Penertiban dimaksud dipimpin Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi. Turut bersama tim, petugas gabungan dari TNI, Polri dan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh.
Dijelaskan, penarikan KJA tahap dua itu, sejumlah 158 lobang atau petak, dimana keseluruhan KJA tersebut milik 14 orang pelaku usaha yang ada di Desa Paropo.
Pemkab Dairi sebelumnya merencanakan menarik sebanyak 200 lobang. Namun pada pelaksanaan kegiatan itu, KJA yang selesai ditarik, 158 lobang.
Baca Juga:
Kelalaian Sistematis di Balik PSU 24 Daerah
"Dalam penarikan KJA hari ini, terlihat 14 orang pemilik dengan kesadaran sendiri dan secara ikhlas mengizinkan penertiban ini yang tentunya untuk penataan secara berkesinambungan kawasan wisata Silahisabungan," kata Doni.
Sore hari sekitar pukul 15.30 Wib, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, bersama Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, tiba di lokasi meninjau pelaksanaan kegiatan dimaksud. [gbe]