WahanaNews-Dairi | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Melansir Listrik.WahanaNews.co,
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei sampai dengan Juli 2022 mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan ketiga 2022.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Dengan demikian, kata Dadan, tarif listrik triwulan keempat seharusnya mengalami kenaikan. Hanya saja, Dadan menegaskan, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan keempat untuk pelanggan non-subsidi tetap mengacu pada tarif triwulan ketiga atau tidak mengalami kenaikan.
“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Dadan melalui siaran pers, Kamis (27/9/2022).
Dia berharap realisasi parameter ekonomi makro dapat mengalami penurunan tahun depan sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat kembali ke posisi normal. Dengan demikian, tarif tenaga listrik dapat kembali disesuaikan.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PLN mengatakan kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) tidak berdampak signifikan untuk menambal beban kompensasi yang mesti ditanggung perseroan akibat biaya pokok penyediaan (BPP) kelistrikan yang sudah terlanjur naik tajam sejak awal tahun ini.
PLN memproyeksikan kenaikan BPP itu berpotensi memperlebar beban kompensasi kelistrikan mencapai Rp65,9 triliun pada tahun ini.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik sebagian rumah tangga mampu dan instansi pemerintahan untuk mengoreksi alokasi anggaran kompensasi yang sebelumnya salah sasaran.
Di sisi lain, keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil pada kelompok golongan subsidi, industri dan bisnis diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan inflasi domestik pada tahun ini.
“Lebih untuk mengoreksi bagaimana bantuan pemerintah yang saat ini belum tepat sasaran agar betul-betul bermanfaat bagi masyarakat ekonomi lemah memang sebesar Rp3,1 triliun, dalam hal ini dampak keuangan bagi PLN hampir tidak ada” kata Darmawan seusai konferensi pers terkait tarif listrik triwulan III 2022, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Mengenai potensi beban kompensasi yang melebar itu, Darmawan beralasan hal itu disebabkan karena harga minyak mentah dunia masih tetap bertengger di angka rata-rata US$100 per barel, sedangkan sebagian besar pembangkit listrik milik PLN di daerah masih berbasis diesel yang ikut menaikkan komponen produksi.
Dia menuturkan perseroan telah mengintensifkan program bauran energi dan gasifikasi untuk mengurangi ongkos produksi daya di sejumlah pembangkit listrik diesel.
Adapun rencana kerja dan anggaran perusahaan atau RKAP PLN sempat menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar US$63 per barel.
Sementara harga minyak mentah dunia belakangan ini berada di posisi rata-rata US$100 per barel.
Artinya setiap penambahan US$1 per barel, biaya produksi bakal bertambah Rp500 miliar.
Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.
Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan terakhir Februari sampai dengan April 2022 yang digunakan sebagai dasar perhitungan Tariff Adjustment Triwulan III/2022 menunjukkan angka kurs Rp14.356 per US$ (asumsi semula Rp14.350 per US$), ICP US$104 per Barrel (asumsi semula US$63 per Barrel), Inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837 per kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD per ton).
Pada penyesuaian tarif listrik triwulan ketiga, Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan. [gbe/tio]