Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kapolres Dairi, Sumatera Utara, AKBP Agus Bahari Parama Artha membenarkan telah menerima pelimpahan pengaduan terkait tender di Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, dari Polda Sumatera Utara.
"Sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti," tulis Agus, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur CV. Rymandho, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Jumat (8/12/2023).
Dikatakan, pihaknya sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An. Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.
Baca Juga:
Pastikan Ketersediaan BBM Subdisi dan LPG 3 Kg Aman Jelang Idulfitri, Bupati Taput Lakukan Sidak
"Pengaduan kami telah dilimpahkan ke Polres Dairi. Jadi perkembangan nantinya, kami koordinasi ke penyidik di Polres Dairi," kata Tenno.
Sebagaimana salinan SP3D dimaksud, disebut, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah menerima pengaduan perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2023 senilai HPS paket Rp 604.609.000,00.
"Untuk itu telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Dairi sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023," demikian kutipan surat tersebut.