DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi atas kerjasama dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Dairi tahun 2024.
Keterangan Diskominfo Dairi, penghargaan ini merupakan wujud nyata pengakuan Pemkab Dairi atas kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Dairi selama ini.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Teluk Mega dan Sedinginan Bersatu Pilih Asset.
"Kami berharap kerjasama ini terus berjalan dan berlanjut untuk kedepannya. Kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Dairi," kata Penjabat (Pj) Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin usai menyerahkan plakat kepada Kajari Dairi Cahyadi Sabri, di ruang rapat Bupati Dairi, Selasa (12/11/2024).
Sementara Kajari Dairi Cahyadi Sabri menyambut baik pengharagaan ini. Ia mengaku merasa terhormat atas penghargaan yang diberikan Pemkab Dairi ke Kejaksaan Negeri Dairi.
"Terimakasih atas reward yang telah diberikan kepada kami. Secara tidak langsung kami sudah berhasil mewujudkan apa yang menjadi impian Kejaksaan. Dengan penghargaan ini, semoga peran Kejaksaan Dairi semakin dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Bersama Forkopimko Dukung Ketahanan Pangan Tanam Bibit di Joglo
Sebelumnya, Kepala Bapenda, Fatimah Boangmanalu menyebutkan Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2024 Nomor: 100.3.2/116/Bapenda/V/2024 dan Nomor: PKS.B.01/L.2.20/G/05/2024 dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan piutang/negosiasi dengan Wajib Pajak MBLB sebanyak 13 Wajib Pajak.
Fatimah menyebut, Penagihan Pajak Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dairi bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar piutang pajaknya serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah MBLB.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kata Fatimah, pemerintah dituntut untuk mandiri dalam menangani fiskal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.