WahanaNews-Dairi | Olihin Kudadiri (40) terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022).
Camat Sitinjo, Simon Tony Malau dikonfirmasi wartawan menyebut, Olihin menang atas calon lainnya Santo Naibaho, lewat musyawarah perwakilan warga pemilik hak suara.
Baca Juga:
DAMRI Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Imperial Suites dengan Crew on Bus
Dijelaskan, jumlah pemilik hak suara untuk agenda PAW dimaksud, sebanyak 66 orang. Dari jumlah itu, 58 orang hadir secara fisik saat pemilihan.
Jelang pemungutan, warga menyatakan sikap, secara musyawarah memilih Olihin. "Dipilih secara musyawarah sesuai sikap dan keputusan masyarakat pemilik suara,” kata Simon.
Sementara proses lanjutan, dikatakan Simon, BPD akan menyerahkan hasil pilkades ke Camat, Rabu (22/6/2022). Selanjutnya, dokumen itu disampaikan ke Bupati Dairi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes).
Baca Juga:
OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Kelembagaan BPR dan BPR Syariah P2SK 2023
Pelantikan, menunggu petunjuk Bupati. Simon menambahkan, Olihin memiliki masa bhakti hingga Desember 2023.
Adapun pilkades PAW Sitinjo digelar karena pejabat defenitif sebelumnya, Alboin Kudadiri, tersandung masalah korupsi, divonis bersalah oleh pengadilan. [gbe]