WahanaNews-Dairi | Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, seorang pria inisial BBS (39), penduduk Desa Hutarakyat Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Dairi, Sabtu (5/2/2022).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie humas Iptu Doni Saleh, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Kemendagri Dukung Kelancaran dan Sukses PSU Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah
Dijelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu itu, berawal dari informasi masyarakat.
Pada Sabtu (5/2/2022) diperoleh informasi adanya seseorang yang memiliki sabu di pinggir jalan Sidikalang-Parongil, tepatnya di Dusun Juma Sianak, Desa Hutarakyat.
Memperoleh informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus bersama KBO Ipda Fahri Afrizal dan anggota, melakukan penyelidikan ke TKP.
Baca Juga:
Ingin Jadi Pengusaha Alfamart? Simak Tiga Jenis Kerja Sama Franchise Ini!
Sekira pukul 16.40 Wib, personil dan saksi menemukan tersangka di lokasi dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu pun ditemukan.
Barang bukti itu, satu buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi tujuh buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, netto 0.80 gram.
Kemudian, satu buah kaca Vyrex yang diduga berisi sisa bekas pembakaran narkotika golongan I jenis sabu, 1.30 gram.
Hasil interogasi, BBS memperoleh sabu tersebut dari temannya, inisial BTT. Sabu dimaksud, untuk dijual kembali.
Saat ini, terduga pelaku tindak pidana narkotika itu beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. [gbe]