WahanaNews - Dairi | Dua pemuda pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, Selasa (11/1/2022), sekira pukul 23.00 Wib.
Keduanya, LS (20) penduduk Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Dairi dan FM (23) penduduk Tumpak Meriah Desa Karing Kecamatan Berampu Dairi. Mereka ditangkap di kedai milik marga Nainggolan di Sitinjo.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di Sitinjo.
Memperoleh info itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dairi dipimpin Kanit Idik I Aipda L Kudadiri, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Di TKP petugas menemukan LS dan FM. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti, sabu," kata Doni.
Barang bukti itu berupa satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu, bruto 1,14 gram dan 4 buah plastik klip transparan kosong.
Interogasi di TKP, kedua pemuda itu mengaku bahwa mereka memperoleh sabu itu dari Medan.
Petugas pun memboyong keduanya ke Mapolres Dairi, guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama LS, serta uang tunai Rp 450 ribu. [gbe]