WahanaNews-Dairi | Harungguan Club & Bar Party Night di Jalan Lingkar DPM Huta Raja, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mulai beroperasi.
Hal itu dikatakan Pimpinan CV. Harungguan, Dolis Sihombing, dikonfirmasi WahanaNews.co di lokasi club & bar itu, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Mulai hari ini kami resmi beroperasi. Semua ijin terkait telah kami miliki. Semua aturan kami patuhi," kata Dolis.
Dolis mengatakan, mereka telah memiliki izin resmi pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93291 (Klub Malam) dan 56301 (Bar).
Izin dimaksud sebagaimana serifikat standar nomor 91201055929830009, dan 91201055929830006, tertanggal 25 Mei 2023, ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dolis menyebut, sebelumnya telah keluar surat rekomendasi teknis usaha bidang kepariwisataan dari Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprovsu, pada 16 Mei 2023, ditandatangani Kadis Zumry Sulthony.
Dipaparkan Dolis, mereka mengurus izin dimaksud, memenuhi hasil rapat di Aula Kantor Camat Sidikalang tanggal 15 Juli 2022, terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat atas keberadaan tempat hiburan malam Desa Huta Rakyat.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi aturan, untuk mengurus izin. Itu sesuai dengan hasil rapat di kantor camat. Banyak pihak terkait hadir saat itu. Lengkap notulennya, daftar hadirnya," ujar Dolis.