Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Puluhan warga Kecamatan Silima Pungga-pungga mendatangi Kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara, Senin (26/2/2024).
Warga meminta ketegasan dan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, atas lahan pertanian dan permukiman mereka yang sudah bersertifikat namun diklaim pemerintah pusat masuk kawasan hutan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Bertempat di ruang Asisten 1 Setdakab Dairi, warga didampingi Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), meminta Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu agar hadir mendengar aspirasi mereka.
Hal itu sesuai surat mereka sebelumnya, terkait pemerintah pusat yang mengklaim lahan pertanian dan permukiman warga merupakan kawasan hutan, dengan mendirikan tapal batas (pilar) tepat di sejumlah perladangan warga.
"Kami minta bupati hadir disini, sebagai pimpinan daerah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakatnya," lontar warga.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menanggapi, Kabag Tapem Setdakab Dairi Juliawan Rajagukguk menyampaikan bahwa Bupati Dairi sedang dinas luar dan Sekda sedang rapat.
Puluhan warga pun protes, karena kehadiran mereka sesuai undangan pihak Pemkab Dairi via telepon.
"Sampai rela korban materi, meninggalkan usaha dan keluarga. Tetapi disambut seperti ini. Ada apa ini? Kalian tidak memikirkan rakyat? Asal ada warga mau menyampaikan aspirasi, bupati disebut diluar kota, padahal disininya. Apakah bupati tiap hari tidak masuk kantor?" protes warga.
Warga pun menuntut Bupati Dairi untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di lokasi itu.
Sebelumnya, kepada wartawan, beberapa warga diantaranya Gerson Tampubolon, Rainim Purba dan Layasna Berutu, menyebut kehadiran mereka, untuk mempertanyakan status dan keabsahan sertifikat prona teregistrasi sebanyak 53 lembar atau persil, dalam lahan pertanian, perladangan dan permukiman warga, yang diterbitkan BPN Sidikalang, namun diklaim pemerintah pusat sebagai kawasan hutan.
[Redaktur: Andri Festana]