DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam helatan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain KTP-El, juga surat undangan atau C-Pemberitahuan. Jika ada kendala dalam KTP-El, pemilih dapat menggunakan biodata, yang dikeluarkan Disdukcatpil.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hal itu dikatakan Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, didampingi Kordinator Devisi Pengawasan dan Hukum, Gabe Maruli Tua Sinaga,diwawancai wartawan di kantor KPU Dairi di Jalan Pandu Sidikalang, Kamis (21/11/2024).
“Pada saat registrasi atau pendaftaran di TPS, selain menunjukkan dan menyerahkan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos-red), warga akan diminta menunjukkan KTP elektronik," kata Asih.
Untuk mengingatkan warga, himbauan agar membawa KTP-el ketika akan mendatangi TPS, dicatat dan tertera dalam dokumen undangan mencoblos (C6) yang akan dibagikan kepada warga pemilih.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Firmansyah mengatakan, pihaknya juga terus mendorong dan mengingatkan jajaran penyelenggara khususnya petugas KPPS untuk mensosialisasikan dan menyampaikan pesan itu kepada warga ketika mendistribusikan undangan.
“Kepada petugas, kita telah berpesan agar nantinya saat mendistribusikan undangan, mereka mengingatkan warga agar tidak lupa membawa KTP ke TPS," ujarnya.
Disebut, KTP-El maupun biodata itu, sesuai aturan dalam PKPU 17 tahun 2024, bahwa pemilih harus membawa KPT ketika akan menyalurkan hak pilihnya.