Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengingatkan pimpinan maupun anggota DPRD yang ikut kampanye, wajib cuti.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Dairi Ridwan Hendra Agustinus Samosir dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin kepada wartawan di kantor KPU Dairi, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
“Anggota dewan wajib cuti bila mengikuti kampanye kepala daerah. Cuti dimaksud diluar tanggungan negara dan tidak boleh mempergunakan fasilitas pemerintah," tegas Ridwan.
Dijelaskan, terkait hal itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah memanggil dan bertemu tim penghubung atau LO masing-masing paslon untuk mengingatkan kandidat melalui LO tentang konsekwensi bila anggota dewan tidak mengajukan cuti saat melakukan kampanye.
“Bila ada anggota dewan ikut kampanye tanpa ijin cuti, maka perbuatan itu termasuk dalam kategori pelanggaran pilkada dan Bawaslu berhak melakukan penindakan," sebut Ridwan.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Ditambahkan, KPU Dairi telah menerima daftar tim kampanye dari 5 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi. Dalam daftar dimaksud tertera beberapa nama anggota dewan aktif.
Pun demikian, kendati sudah memasuki masa kampanye, belum ada anggota dewan yang menyampaikan salinan cuti.
Terpisah, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting membenarkan aturan dimaksud. Namun, menurut Bahagia, sampai sekarang, belum ada anggota dewan yang mengajukan cuti untuk kampanye.