Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Koperasi Produsen Aur Dairi Botanical menandatangani kerjasama dengan PT Beleaf Kebun Indonesia, di lokasi pembibitan PT Beleaf Kebun Indonesia, Beleaf Farms Meraki, Kampung Sarampo, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (29/2/2024).
Keterangan Diskominfo, dalam kesempatan itu, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, peran pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan Indonesia sangatlah penting.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Pemerintah daerah mempunyai andil yang besar untuk turut menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Pemkab Dairi mempunyai visi Dairi unggul yang selaras dengan tujuan pemerintah pusat mensejahterakan masyarakat.
Dalam sektor pertanian, Bupati Dairi memiliki cita-cita besar mewujudkan agri unggul termasuk mewujudkan kemandirian bagi para petani.
Menurut Eddy, salah satu implementasinya diwujudkan dalam bentuk pembuatan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Komoditas Hortikultura di Desa Parbuluan V, Kecamatan Parbuluan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
“Upaya saya untuk mensejahterakan petani tidak main-main. Berbagai cara saya tempuh agar penghasilan petani meningkat termasuk penandatangan kesepakatan kerjasama hari ini,” ujarnya.
Dihadapan CEO PT. Beleaf Kebun Indonesia, Amrit Lakhiani, dan Ketua Koperasi Produsen Aur Dairi Botanical, Arti Berutu, Bupati Dairi menyampaikan akan terus mendorong terwujudnya kemandirian petani menuju ketahanan pangan di Kabupaten Dairi.
“Dalam upaya kemandirian petani menuju ketahanan pangan, saya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan, berkolaborasi, seperti Koperasi Produsen Aur Dairi Botanical sebagai wadah berhimpun para petani, dan PT Beleaf Kebun Indonesia sebagai perusahaan yang mengembangkan pertanian modern,” katanya.
“Pemerintah memang tidak bisa berjalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan kemandirian petani, inflasi, dan ketahanan pangan, membutuhkan kolaborasi. Oleh karena itu kami ajak semua pihak untuk bekerja sama,” lanjutnya.
Eddy menambahkan, kemandirian petani yang dimaksud, adalah bagaimana petani bisa memenuhi kebutuhan permodalan, pengadaan bibit bersertifikasi, pupuk yang cocok, sarana prasarana, jaminan, dan kepastian harga hasil pertanian saat panen agar selanjutnya petani bisa sejahtera.
“Oleh karenanya Agri Unggul yang kita wujudkan dalam perjanjian ini adalah membangun ekosistem yang menggabungkan dan mengkolaborasikan berbagai peran organisasi dan lembaga yang berhubungan erat, berinteraksi timbal balik, saling mendukung dan mempengaruhi menuju pada hasil terukur yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perjanjian kerjasama ini PT. Beleaf Kebun Indonesia akan membeli hasil panen dari usaha hortikultura dari Koperasi Produsen Aur Dairi Botanical sebagai wadah para petani berhimpun.
"Kami akan membeli beberapa hasil komoditi yang sudah dikerjasamakan antara lain kentang, brokoli, wortel, kol dan sawi putih, tentunya dengan syarat dan standar yang sudah kita sepakati," kata CEO PT. Beleaf Kebun Indonesia, Amrit Lakhiani .
Amrit Lakhiani menyampaikan pihaknya dapat memberikan jasa penyediaan benih sayuran, media tanam, nutrisi atau keperluan budidaya tanaman hortikultura dimaksud, juga mengirimkan tenaga ahli untuk meninjau perkembangan tanaman ke lokasi pertanian.
Senada dengan Amrit, Arti Berutu dari Koperasi Aur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah sepakat mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini. Dimana sebagai koperasi yang menghimpun para petani diwajibkan menjual hasil produksi pertanian kepada PT Beleaf.
"Kita wajib mengoptimalkan kapasitas produksi untuk pembudidayaan tanaman hortikultura yang sudah dikerjasamakan dan mengoptimalkan kapasitas produksi pembudidayaan tanaman untuk menghasilkan panen tanaman yang maksimal setiap siklus panennya," ujar Arti.
Perjanjian kerjasama ini akan berlangsung dengan durasi selama dua tahun kedepan yang akan dimulai paling lambat dua minggu setelah perjanjian disepakati.
[Redaktur: Robert Panggabean]