WahanaNews-Dairi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, menerima pelimpahan berkas tahap II, perkara dugaan pembuat surat palsu dengan tersangka WHN, oknum ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Selasa (6/12/2022). Namun, tersangka tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Candra Purnama melalui Kasi Intel Irwanta Tarigan dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Rabu (7/12/2022), membenarkan hal itu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kalau masalah penahanan itu memang tidak dilakukan penahanan sama dengan penyidikan di Polres tidak dilakukan penahanan," tulis Irwanta.
"Artinya memang tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa. Dan itu kembali ke jaksa yang meneliti berkas tersebut, dan di nota pendapatnya ke pimpinan memang tidak dilakukan penahanan, dan kemudian kalau pimpinan merasa itu bisa di pertanggungjawabkan jpunya, pimpinan ya bisa saja sependapat," lanjutnya.
Pun demikian, kata Irwanta, penahanan tersangka bisa saja terjadi setelah JPU melimpahkan berkas itu ke pengadilan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Tapi setelah nanti jpu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan ya pendapat hakim juga kan bisa saja berbeda dan kewenangan sudah kembali ke hakim, bisa saja hakim menahan atau meneruskan penahannya dilakukan penahanan ataupun tidak ditahan," tulis Irwanta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Kabupaten Dari, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan surat izin cerai palsu.
Mereka, HWN Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan serta YT Analisis perencanaan anggaran. HWN menandatangani surat izin YT untuk melakukan perceraian dari suaminya Frans Tony P. Hutagalung.