WahanaNews-Dairi | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), mengutip Merdeka.com.
Baca Juga:
Bappenas Tegaskan Transisi Menuju Net Zero Emission 2060 Jadi Fondasi Indonesia Maju
Selanjutnya kata dia, tiga tersangka dari pihak swasta adalah, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan PT ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Delegasi Hamas Tiba di Mesir Bahas Implementasi Gencatan Senjata Usai Serangan Israel
Sebagaimana diketahui, MPT pernah menjabat sebagai Bupati Dairi, Sumatera Utara, sejak tahun 1999 hingga tahun 2009. [gbe]