DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang tersangka berinisial YRP (44) atas keterlibatan narkotika jenis sabu di kediamannya, di Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Minggu (9/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan dalam keterangan pers disampaikan Plt Kasi Humas Bripka Junaidy mengatakan, tersangka diringkus usai mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika.
Baca Juga:
SPBU Solo Bermasalah, Konsumen Dirugikan Akibat Pertamax Tercampur Air
Satres Narkoba Polres Dairi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, bergerak ke lokasi.
"Setibanya di desa tersebut, petugas kami melihat keberadaan tersangka yang sedang duduk di teras warung. Petugas pun langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah kotak permen yang berisikan 12 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram.
Baca Juga:
Lebaran 2025 Berpotensi Dihantam Cuaca Ekstrem, BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Longsor
"Petugas kami langsung melakukan interogasi terhadap tersangka, dan juga melakukan pemeriksaan di kediamannya, " jelasnya.
Hasilnya, disamping rumah tersangka terdapat sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari situ, petugas mendapati barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu, dan 2 mancis.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan ke Satres Narkoba Polres Dairi, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan darimana barang itu berasal," tutup Kasat Narkoba.
[Redaktur: Andri Festana]