WahanaNews-Dairi | Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara beserta lima pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dilelang. Hal itu sesuai pengumuman Panitia Seleksi (Pansel), tanggal 6 Desember 2021, ditandatangani Ketua Kaiman Turnip.
Sesuai pengumuman Pansel terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) itu, selain posisi Sekda, lima lainnya adalah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi, UKM serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Untuk jabatan Sekda, persyaratan meliputi status PNS, pendidikan minimal S1 atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Usia maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021. Pemohon harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi awal. Tidak status tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi atau pidana umum.
Syarat lainnya, memiliki pengalaman jenjang tugas minimal 5 tahun. Sedang dan pernah menduduki 2 jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon 2b yang berbeda atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya Pangkat Pembina Tingkat 1 (IVb) minimal 1 tahun.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Sementara untuk posisi pimpinan OPD, ditetapkan persyaratan antara lain pendidikan S1 atau Diploma IV, memiliki kompetensi, pengalaman dalam tugas minimal 5 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (setara eselon 3a) minimal 2 tahun.
Usia maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021, tidak status tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi atau pidana umum. Pemohon harus memiliki surat persetujuan atau rekomendasi dari atasan langsung (kepala perangkat daerah). Bagi PNS dari luar Pemkab Dairi, disertai rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jadwal seleksi adalah: