DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Beredar isu, terjadi dugaan korupsi anggaran pada kegiatan open house Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang digelar di halaman rumah dinas Bupati Dairi, 13 Januari 2025.
Menanggapi isu itu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Dairi, Wanry Berutu memaparkan pengalokasian anggaran kegiatan dimaksud, dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
Resmi Larang Giat Outing Class, Pj Walikota Siapkan Sanksi Jika Ada yang Melanggar
"Sehubungan adanya isu yang beredar mengenai anggaran belanja pembayaran artis pada acara open house yang menyebut bayaran artis hanya Rp 500 ribu, dan isu lainnya, perlu saya jelaskan agar tidak menjadi asumsi liar di publik," kata Wanry.
Dijelaskan, untuk acara open house dan syukuran tahun baru 2025 itu, Pemkab Dairi mengalokasikan dana dari APBD Dairi tahun 2025.
Rinciannya, untuk biaya artis, enam group artis trio dari luar Dairi Rp8 juta/group, enam group trio lokal Dairi Rp7 juta/group, dan 6 artis solo Rp3 juta/artis. Total anggaran Rp108 juta.
Baca Juga:
Sambut HUT Kota Bekasi, Bapenda Bakal Distribusikan 725.301 Lembar SPPT
"Adapun yang disebut artis dibayar sebesar Rp500 ribu, itu sifatnya bukan artis yang diundang melainkan itu atas permintaan yang bersangkutan untuk tampil menyanyi di acara itu. Jadi bukan artis yang resmi diundang," kata Wanry.
Terkait anggaran untuk jamuan makan tamu prasmanan yang disebut sebesar Rp385 juta, Wanry menyebut angka itu adalah total anggaran makan minum tamu Pemkab Dairi selama tahun anggaran 2025.
"Yang digunakan di acara open house 2025 Rp180 juta. Bukan Rp385 juta. Yang Rp385 juta itu jumlah total anggaran tahun 2025," katanya.