DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bangun MT Manalu Pimpinan Redaksi Editorial 24 Jam, menyampaikan hak jawab atas berita sebagaimana dimuat di dairi.wahananews.co/utama/buat-gaduh-oknum-mengaku-wartawan-dan-lsm-diusir-dari-kantor-desa-pegagan-julu-vi-dairi-adK3pOI7Hl yang terbit pada Jumat, 5 September 2025.
Berikut isi surat sanggahan/hak jawab tersebut:
Baca Juga:
Lee Jun Young Bintangi Drama Fantasi “The New Employee Chairman Kang”, Perankan Dua Karakter Sekaligus
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media online dairi.wahananews.co pada Jumat, 5 September 2025, dengan judul “Buat Gaduh, oknum mengaku wartawan dan LSM diusir dari kantor desa Pegagan Julu VI Dairi” (dairi.wahananews.co/utama/buat-gaduh-oknum-mengaku-wartawan-dan-lsm-diusir-dari-kantor-desa-pegagan-julu-vi-dairi-adK3pOI7Hl), bersama ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan resmi sebagai berikut:
1. Bahwa penggunaan kalimat “membuat kegaduhan” dalam judul berita sangat merugikan karena menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana, padahal belum ada bukti maupun proses hukum yang membenarkan tuduhan tersebut.
2. Bahwa pemberitaan tersebut tidak memberikan ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan, sehingga menyalahi prinsip jurnalistik berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga:
Janice Tjen Cetak Rekor, Jadi Petenis Indonesia Pertama di Perempat Final WTA Sejak 2004
3. Bahwa generalisasi terhadap profesi wartawan dan LSM dalam berita tersebut sangat disayangkan, karena dapat mencoreng citra lembaga maupun individu yang selama ini menjalankan peran sosial dan kontrol sesuai aturan hukum.
4. Bahwa hingga sanggahan ini dibuat, tidak ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menguatkan tuduhan tersebut. Dengan demikian, pemberitaan yang disajikan rawan menyesatkan pembaca dan menimbulkan stigma negatif terhadap pihak-pihak yang disebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, melalui hak jawab ini kami meminta kepada Redaksi dairi.wahananews.co untuk :
1. Memuat sanggahan/ klarifikasi ini secara proporsional pada media yang sama, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
2. Meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
3. Kami menegaskan bahwa sanggahan ini dibuat demi menjaga akurasi informasi, memberikan kejelasan kepada publik, serta melindungi nama baik pihak-pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
[Redaktur: Fernando]