Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Muhammad Abdi Simanullang (29) warga Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sebagai masyarakat pemantau pemilu, melaporkan dugaan tindak pidana pemilu saat kampanye, ke Bawaslu Dairi, Rabu (21/2/2024).
Dalam laporannya, Abdi melampirkan bukti laporan berupa 4 vidio dan 9 foto, serta kronologi kejadian. Laporan dimaksud diterima pihak Bawaslu Dairi, sebagaimana tanda bukti laporan nomor: 003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Kepada wartawan, Abdi menerangkan, ada 5 oknum sebagai terlapor, diantaranya Ketua Parpol, pelaksana kegiatan dan oknum Caleg DPRD Provinsi Sumut.
Sebagaimana video viral di media sosial, mereka diduga melakukan tindak pidana pemilu, membagi-bagi uang dalam kegiatan kampanye Capres-Cawapres di Desa Bunturaja, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi, Sabtu (10/2/2024).
"Saya meminta dan berharap Bawaslu segera memproses laporan kami, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abdi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Abdi menambahkan, laporannya itu juga akan disampaikan ke Bawaslu Sumut hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Dairi, Lindawati Simajuntak membenarkan adanya laporan itu dan menyebut akan segera diproses.
[Redaktur: Andri Festana]