Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai mengusut kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi tahun 2021 dan 2022.
Mengutip Waspada.co.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan, adanya informasi masyarakat dan dilakukan pengembangan dengan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak terkait.
“Tentunya proses klarifikasi akan membuat terang,” tandasnya, Sabtu (2/9/2023).
Sementara itu, sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, terkait kasus dimaksud, Kejatisu memanggil RMFS, istri pejabat Dairi.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Sebagaimana surat panggilan tertanggal 18 Juli 2023 beredar diperoleh wartawan, RMFS dimintai keterangan sebagai penerima pada Subbag Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Dairi tahun 2021 dan 2022.
Dalam surat ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Anton Delianto itu disebut, RMFS diminta hadir di Kejatisu di Medan, Rabu (26/7/2023), menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu.
"Agar membawa data-data dan dokumen kegiatan pada Subbag Rumah Tangga Bagian Umum serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Bagian Umum Setdakab Dairi tahun 2021 dan 2022," demikian isi surat itu.