WahanaNews-Dairi | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil RMFS, diketahui merupakan istri Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, sekaitan dugaan korupsi.
Sebagaimana surat panggilan tertanggal 18 Juli 2023 beredar diperoleh wartawan, RMFS dimintai keterangan sebagai penerima pada Subbag Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Dairi tahun 2021 dan 2022.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Dalam surat ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Anton Delianto itu disebut, RMFS diminta hadir di Kejatisu di Medan, Rabu (26/7/2023), menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu.
"Agar membawa data-data dan dokumen kegiatan pada Subbag Rumah Tangga Bagian Umum serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Bagian Umum Setdakab Dairi tahun 2021 dan 2022," demikian isi surat itu.
Kabag Umum Setdakab Dairi Mery Saragih dikonfirmasi WahanaNews.co, lewat WhatsApp, membenarkan adanya surat panggilan ke RMFS itu, namun menyebut belum melihat surat panggilan dimaksud.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Iya ito. Kalau langsung kulihat suratnya memang nggak ada," tulis Mery. [gbe]