DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dua oknum yang mengaku wartawan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/428/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Oktober 2025, oleh pelapor seorang wanita, S. Marpaung (59), warga Kecamatan Sidikalang.
Baca Juga:
KPK Cermati Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu, Nilai Proyek Diduga Rugikan Negara Rp12 Miliar
Salah seorang keluarga S Marpaung membenarkan kejadian dan laporan polisi dimaksud kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kronologi kejadian, sebagaimana dimuat dalam laporan dimaksud, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wib, korban yang sedang menjaga kiosnya di Jalan Sitellu Nempu Sidikalang, didatangi dua oknum berpakaian baju bertuliskan pers, diketahui inisial LTH dan BN.
Saat itu, korban baru saja menerima uang sebanyak Rp 1,5 juta dari warga pembeli BBM ketengan dari kiosnya, yang hendak dibawa ke Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira.
Baca Juga:
Trenggono Bangun Laboratorium Deteksi Radioaktif, Jamin Seafood Indonesia Aman
Kedua orang dimaksud, meminta 2 bungkus rokok Surya. Namun karena pelapor hanya memiliki 1 bungkus saja, maka korban memutuskan untuk memberikan rokok Sempurna.
Namun tiba tiba LTH berkata bahwa ia tidak mau rokok Surya dan memaksa meminta uang yang dipegang oleh korban.
Korban kemudian memberikan beberapa lembar uang yang sedang dipegangnya kepada LTH.
Kemudian BN, rekan LTH, juga meminta. "Dia kau kasih uang, aku juga mau," kata BN. Korban kemudian memberi beberapa lembar uang kepada BN.
Setelah menerima uang dan rokok tersebut tiba-tiba LTH berkata, "Udahlah sama kami lah ini semua", kemudian mengambil seluruh sisa uang yang masih dipegang korban secara paksa, selanjutnya keduanya meninggalkan lokasi itu.
Atas peristiwa itu, korban merasa keberatan dan rugi Rp 1,5 juta, sehingga melaporkannya ke Polres Dairi.
[Redaktur: Fernando]