Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, mengalokasikan dana sekitar Rp 114 dalam dua Tahun Anggaran (TA) untuk penanggulangan pandemi covid-19.
Anggaran melalui APBD TA 2020 Rp 70 milliar dan TA 2021 Rp 44 milliar itu, berpotensi diduga ada korupsi. Karenanya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk mengusut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal itu dikatakan Ungkap Marpaung, pemerhati sosial warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
"Jumlah itu sangat berpotensi terindikasi dikorupsi. Karena sistem modal belanja pengadaan barang penanggulangan covid-19 tidak ditenderkan lewat lelang, contohnya seperti pengadaan bilik sterilisasi," kata Ungkap.
Disebut, bilik bernama Plasma Decontamination Station (PDS) itu, diduga sama sekali tidak terpakai, karena langsung rusak begitu didistribusikan ke beberapa lokasi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Makanya saya laporkan dugaan korupsi dana covid Dairi ke Kejatisu. Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Maka saya minta Kejatisu menindaklanjuti mengusut," kata Ungkap.
Ditambahkan, sekaitan Kadis Kesehatan Pemprovsu terjerat dan telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 TA 2020 oleh Kejatisu, tidak tertutup kemungkinan dugaan korupsi juga terjadi di daerah.
"Saya yakin soal itu berimbas ke masing-masing kabupaten kota se-Sumatera Utara. Maka khusus Kabupaten Dairi, Kejatisu kembali kita minta agar segera melakukan pengusutan dugaan korupsi dana covid-19," ujar Ungkap.
[Redaktur : Andri Festana]